Berita Terkini

KPU Berikan Kemudahan Bagi Warga yang Ingin Memilih Di TPS Lain

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal. Dengan terobosan itu, KPU berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan Anggota KPU, Juri Ardiantoro dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3).
 
“KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” terang Juri.

Pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain, lanjut mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu, harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Senada dengan Juri, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, apa yang dilakukan KPU semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada pemilih yang berpindah domisili.

“Formulir Model A-5 dapat langsung diambil di KPU kabupaten/kota dimana dia tinggal, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,” kata Ferry.

Hal yang sama juga disampaikan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay. Menurutnya kemudahan itu merupakan alternatif bagi para pemilih, namun tetap harus disertai dengan alasan yang jelas. Ia juga berharap agar media dan partai peserta Pemilu 2014 dapat mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

“Karena besarnya harapan masyarakat dalam pemilu kali ini, KPU berharap media dan partai politik peserta pemilu ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikannya. Ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” tandas Hadar. (riz/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,607 kali